MOTOR Plus-online.com - Sepekan jelang Lebaran Idul Fitri, masyarakat sudah mulai mudik.
Khusus untuk yang mudik naik kendaraan umum, bisa menitipkan kendaraan pribadi di polsek dan polres.
Persyaratan menitipkan motor atau mobil di polsek atau polres sangat mudah.
Cukup serahkan STNK dan KTP pemilik kendaraan dan mudik ke kampung halaman jadi makin nyaman.
Motor dan mobil akan diparkirkan di halaman polsek dan polres.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan masyarakat jika ingin menitipkan kendaraan roda duanya sebelum mudik.
Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Utara dan enam polsek di sana menyediakan tempat parkir motor bagi warga yang hendak mudik ke kampung halaman.
Baca Juga: Hore Motor Bebas Masuk Jalan Tol Mudik Jadi Cepat Sampai Kampung Halaman, Ini Lokasinya
“Cukup lampirkan STNK dan KTP. Nanti akan diberikan tanda bukti penitipan,” ungkap Gidion kepada wartawan pada Jumat (14/4/2023).
Gidion meminta warga yang menitipkan motor tidak menghilangkan tanda bukti penitipan.
Sebab, tanda bukti tersebut merupakan syarat untuk mengambil motor yang sudah dititipkan.
“Untuk pengambilan motor, cukup memberikan tanda bukti penitipan kepada petugas kami yang berjaga,” kata dia.
Mantan Kapolres Metro Bekasi itu menegaskan, penitipan motor ini tidak dipungut biaya.
Program ini digelar agar masyarakat Jakarta Utara yang hendak mudik merasa aman.
“Demi memberikan pelayanan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat, terutama yang ingin bersilaturahmi ke kampung halaman di bulan suci Ramadhan. Kami akan menyediakan tempat penitipan sepeda motor gratis," kata Gidion.
Gidion mengungkapkan, enam polsek tersebut yakni Polsek Koja, Polsek Cilincing, Polsek Tanjung Priok, Polsek Pademangan, Polsek Penjaringan, dan Polsek Kelapa Gading.
Baca Juga: Pas Buat Mudik, Modifikasi Motor Yamaha Grand Filano Pasang Box Mulai Rp 500 Ribuan
Adapun warga dapat menitipkan kendaraannya mulai Senin (17/4/2023) mendatang hingga periode mudik berakhir.
“Mulai Senin depan, warga dapat mendatangi polres dan polsek-polsek untuk menitipkan sepeda motornya,” ungkap Gidion.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Titipkan Motor di Polres dan Polsek Jakarta Utara bagi Pemudik",
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR