Melalui kebijakan tersebut, diprediksi insentif yang akan diberikan selama kebijakan ini berlangsung sebesar Rp 153 miliar lebih dengan potensi penerimaan PKB sebesar lebih dari Rp 907 miliar.
"Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim. Termasuk mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jatim," terangnya.
Dia juga yakin, kebijakan tersebut akan mendorong seluruh wajib pajak domisili Jatim yang memiliki kendaraan di luar Jatim untuk segera melaksanakan balik nama, sehingga diperoleh kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Selain itu diharapkan lewat pemutihan pajak tersebut dapat terwujud tertib administrasi pemungutan pajak daerah hingga yan berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur.
"Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor," tutupnya.
Program pemutihan pajak tersebut efektif berlaku selama 120 hari atau 3 bulan terhitung dari 14 April 2023 hingga 14 Juli 2023.
Bikers Jawa Timur, yuk manfaatkan program tersebut jangan sampai terlewat ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan di Jatim, Berikut Jadwalnya"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Galih Setiadi |
KOMENTAR