MOTOR Plus-online.com – Seperti diketahui Surat Izin Mengemudi yang sudah kedaluarsa tak bisa diperpanjang namun akan ada dispensasi.
Sebentar lagi SIM mati akan bisa diperpanjang catat tanggal mulainya kapan agar tak bikin baru lagi jadi repot.
Memiliki SIM yang masih berlaku jadi syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.
Jika berkendara dengan SIM mati dianggap tidak punya SIM dan dendanya lumayan mahal.
Seusuai pasal 281 pada UU LLAJ, pengendara yang tak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Namun tenang, bagi pemilik SIM yang akan mati sebentar lagi akan diberikan dispensasi atau kelonggaran.
Tapi, dispensasi perpanjangan SIM yang sudah mati diberikan kepada pemegang SIM A dan C saja.
Aturan mengenai dispensasi perpanjangan SIM tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023.
Baca Juga: Jangan Buang SIM Mati di Tanggal Segini, Bisa Diperpanjang Ada Dispensasi Loh!
Baca Juga: Telat Perpanjang SIM Enggak Masalah Jelang Lebaran 2023, Ini Syaratnya
KOMENTAR