Perpanjangan SIM yang akan kedaluarsa ini perlu diketahui waktunya agar jangan sampai telat.
Dispensasi diberikan bertepatan dengan libur hari raya Idul Fitri 1444 H tahun ini 2023.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis ketika libur Idul Fitri tanggal 19-25 April 2023 tanpa harus membuat baru.
Pemegang SIM yang kedaluarsa di tanggal tersebut dapat melakukan perpanjangan pada 26 April sampai 3 Mei 2023
Bila SIM pemohon yang tidak diperpanjang hingga 3 Mei 2023, maka tidak bisa melakukan perpanjangan, atau harus melakukan pembuatan SIM baru.
Dikutip dari Kompa.com, dalam surat telegram tersebut Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, menyatakan, pelayanan SIM diliburkan pada masa cuti bersama libur Lebaran tahun ini.
“Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulis telegram tersebut, dikutip Kamis (13/4/2023).
Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan jika Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.
Maka dari itu, penting untuk selalu membawa SIM saat menggunakan kendaraan.
KOMENTAR