Sebentar Lagi SIM Mati akan Bisa Diperpanjang Catat Tanggal Mulainya Kapan Agar Tak Bikin Baru Lagi

Aong - Minggu, 16 April 2023 | 10:02 WIB
Facebook Revaldo Riski
Sebentar lagi SIM yang sudah mati bisa diperpanjang ketahui agar tak bikin baru lagi

MOTOR Plus-online.com – Seperti diketahui Surat Izin Mengemudi yang sudah kedaluarsa tak bisa diperpanjang namun akan ada dispensasi.

Sebentar lagi SIM mati akan bisa diperpanjang catat tanggal mulainya kapan agar tak bikin baru lagi jadi repot.

Memiliki SIM yang masih berlaku jadi syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.

Jika berkendara dengan SIM mati dianggap tidak punya SIM dan dendanya lumayan mahal.   

Seusuai pasal 281 pada UU LLAJ, pengendara yang tak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Namun tenang, bagi pemilik SIM yang akan mati sebentar lagi akan diberikan dispensasi atau kelonggaran.

Tapi, dispensasi perpanjangan SIM yang sudah mati diberikan kepada pemegang SIM A dan C saja.

Aturan mengenai dispensasi perpanjangan SIM tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023.

Baca Juga: Jangan Buang SIM Mati di Tanggal Segini, Bisa Diperpanjang Ada Dispensasi Loh!

Baca Juga: Telat Perpanjang SIM Enggak Masalah Jelang Lebaran 2023, Ini Syaratnya

Perpanjangan SIM yang akan kedaluarsa ini perlu diketahui waktunya agar jangan sampai telat. 

Dispensasi diberikan bertepatan dengan libur hari raya Idul Fitri 1444 H tahun ini 2023.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis ketika libur Idul Fitri tanggal 19-25 April 2023 tanpa harus membuat baru.

Pemegang SIM yang kedaluarsa di tanggal tersebut dapat melakukan perpanjangan pada 26 April sampai 3 Mei 2023

Bila SIM pemohon yang tidak diperpanjang hingga 3 Mei 2023, maka tidak bisa melakukan perpanjangan, atau harus melakukan pembuatan SIM baru.

Dikutip dari Kompa.com, dalam surat telegram tersebut Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, menyatakan, pelayanan SIM diliburkan pada masa cuti bersama libur Lebaran tahun ini.

“Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulis telegram tersebut, dikutip Kamis (13/4/2023).

Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan jika Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.

Maka dari itu, penting untuk selalu membawa SIM saat menggunakan kendaraan.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular