Jadinya tercapai kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pengampunan pajak juga membuat masyarakat tertib administrasi, soal pemungutan pajak daerah.
"Kami berupaya meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor, dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor," lanjut Khofifah.
Nilai insentifnya mencapai Rp 153 miliar dari pemerintah, dan berpotensi penerimaan PKB lebih dari Rp 907 miliar.
"Mari memanfaatkan momentum ini, untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Jatim," tutup Khofifah.
Source | : | Instagram.com/jatimpemprov |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR