MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak berlangsung di Jawa Timur, urus surat-surat motor lebih murah nih.
Jelang Lebaran 2023, banyak daerah mendapat pembebasan pajak daerah buat kendaraan bermotor.
Salah satunya Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau Pemprov Jatim, yang berlangsung 14 April hingga 14 Juni 2023.
Momen ini ditunggu-tunggu, karena pemutihan adalah penghapusan denda pajak kendaraan.
Dikutip dari Kominfo Jatim, program pemutihan di Jatim berupa insentif di banyak poin.
Dari pembebasan sanksi administratif PKB, BBNKB hingga bebas PKB progresif, lalu pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke 2.
"Pembebasan sanksi administratif ini diharapkan meringankan beban bagi masyarakat, terutama dalam menyongsong lebaran Idul Fitri," jelas Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim dikutip jatimprov.go.id.
Program ini menyesuaikan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 soal Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Diharapkan pemutihan ini membuat wajib pajak domisili Jatim yang memiliki kendaraan di luar Jatim, untuk melaksanakan balik nama.
Baca Juga: 5 Wilayah Tebar Pemutihan Pajak 2023 Jelang Lebaran, Motor Bebas Bodong Kembali ke Fitrah
Jadinya tercapai kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pengampunan pajak juga membuat masyarakat tertib administrasi, soal pemungutan pajak daerah.
"Kami berupaya meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor, dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor," lanjut Khofifah.
Nilai insentifnya mencapai Rp 153 miliar dari pemerintah, dan berpotensi penerimaan PKB lebih dari Rp 907 miliar.
"Mari memanfaatkan momentum ini, untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Jatim," tutup Khofifah.
Source | : | Instagram.com/jatimpemprov |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR