Truk yang mengangkut oli palsu di sebuah gudang di kawasan Tangerang, Banten.
Terkait pendalaman kasus tersebut, Jerry menuturkan bahwa nantinya akan dilakukan oleh penegak hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun praktik penimbunan serta produksi oli palsu di Tangerang ini, pun disebutkan telah berlangsung selama tiga tahun.
“Tentunya melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan yang paling penting ini tidak boleh, karena merek-merek yang seharusnya diproduksi tapi diperdagangkan oleh oknum,” papar Jerry.
“Jadi ini sebetulnya menjadi konsentrasi kami. Tidak hanya di Kemendag, melainkan juga dari teman-teman lintas (K/L) terutama dari Kementerian SDM, Kejaksaan dan Kepolisian,” pungkasnya.
Dari lokasi penggerekan terlihat merek-merek oli yang dipalsukan terdapat merek AHM Oil, Federal Oil, Shell, Ecstar dan banyak lagi.
KOMENTAR