Kaget Ratusan Ribu Botol Oli Palsu Merek Terkenal Disita di Tangerang, Tidak Memenuhi 3 Syarat Ini

Ahmad Ridho - Selasa, 18 April 2023 | 15:15 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Ratusan ribu botol oli palsu merek-merek terkenal disita Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Pinang, Tangerang pada Senin (17/4/2023) kemarin.

Sisanya oli Castrol, Shell, Federal Oil, Ecstar, Mesran dan Prima XP.

Botol-botol kosong yang belum diberikan label oli juga berserakan di bawah gudang.

Tumpukan kardus untuk pengemasan oli yang sudah diisi dan dipress juga ikut disita.

Akibat pemalsuan ratusan ribu botol oli palsu dan ribuan drum oli palsu ini, negara mengalami kerugian sampai Rp 16,5 miliar.

MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Satu mobil box dan ribuan drum berisi oli turut disita.

Bersama jajaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga turun langsung mengekspos hasil pengawasan dan pengamanan gudang oli palsu di Kota Tangerang, Banten.

Jerry Sambuaga menegaskan, produk pelumas ilegal berbagai merek ini diduga tidak memenuhi tiga persyaratan.

Baca Juga: Terbongkar Daftar Merek Oli Palsu Ratusan Ribu Liter Senilai Rp16,5 Miliar yang Berhasil Diungkap

Ketiga syarat yang dilanggar adalah tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

Menurutnya, perlindungan konsumen dan pengawasan tata niaga produk pelumas dilakukan berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan melakukan pencegahan awal untuk meminimalisir kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L).

“Perdagangan produk pelumas harus memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha juga dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan, karena berpotensi melanggar pasal 8 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Wamendag Jerry.

Potensi pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Jerry berharap, langkah tegas ini akan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang memproduksi pelumas lainnya yang jumlahnya cukup banyak di wilayah Banten sehingga dapat menjadi pelajaran dalam memproduksi pelumas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan
persyaratan teknis yang diwajibkan.

Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini juga merupakan bukti bahwa Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia,"
tutupnya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular