Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur.
"Kebijakan ini akan mendorong seluruh wajib pajak domisili Jawa Timur yang memiliki kendaraan diluar Jatim untuk segera melaksanakan balik nama, sehingga diperoleh kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor," jelasnya.
Selain itu, diharapkan lewat pemutihan pajak ini dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur.
"Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor," jelasnya.
Pemutihan khusus warga Jawa Timur ini berlaku sejak 14 April - 14 Juni 2023.
Ada beberapa pembebasan, seperti Bea Balik Nama (kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya atau BBN II), sanksi administratif atau denda (keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB), dan pajak progresif.
Bikers Jawa Timur, jangan lupa bayar pajak motor yang menjadi kewajiban ya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Cara Bayar Pajak Kendaraan Gratis Bea Sanksi dan Balik Nama, Gubernur Jatim: Ayo Tunggu Apa Lagi?"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR