MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat bikers, program pemutihan pajak kendaraan diadakan sambut lebaran 2023, tidak hanya membebaskan denda lho!
Bikers yang belum bayar pajak motor, enggak perlu khawatir selama ada pemutihan.
Seperti program pemutihan yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Hal tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Seperti yang dijelaskan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri," ujarnya dikutip dari Surya.co.id.
Ia meminta untuk membayar pajak kendaraan lewat sejumlah layanan Bapenda.
"Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Jatim," ungkapnya.
Baca Juga: Habis Lebaran Ikut Pemutihan Pajak di 5 Wilayah Ini, Motor Anti Bodong Bikin Tenang
Ia menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jawa Timur.
Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur.
"Kebijakan ini akan mendorong seluruh wajib pajak domisili Jawa Timur yang memiliki kendaraan diluar Jatim untuk segera melaksanakan balik nama, sehingga diperoleh kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor," jelasnya.
Selain itu, diharapkan lewat pemutihan pajak ini dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur.
"Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor," jelasnya.
Pemutihan khusus warga Jawa Timur ini berlaku sejak 14 April - 14 Juni 2023.
Ada beberapa pembebasan, seperti Bea Balik Nama (kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya atau BBN II), sanksi administratif atau denda (keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB), dan pajak progresif.
Bikers Jawa Timur, jangan lupa bayar pajak motor yang menjadi kewajiban ya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Cara Bayar Pajak Kendaraan Gratis Bea Sanksi dan Balik Nama, Gubernur Jatim: Ayo Tunggu Apa Lagi?"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR