Bukan Pemutihan Tapi STNK Mati Masih Bisa Diperpanjang Enggak Kena Denda Pajak Nih Syaratnya

Ardhana Adwitiya - Rabu, 19 April 2023 | 18:42 WIB
Dok. MOTOR Plus
Ilustrasi STNK.

"Ya kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya akan didenda," ucapnya.

"Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya," sambung Latif.

Sementara jika masa berlaku STNK berakhir sebelum tanggal 19, kata Latif, tetap akan dikenakan denda.

"Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan didenda," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SIM dan STNK Mati saat Libur Lebaran? Polisi Beri Dispensasi Tak Didenda

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular