"Ya kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya akan didenda," ucapnya.
"Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya," sambung Latif.
Sementara jika masa berlaku STNK berakhir sebelum tanggal 19, kata Latif, tetap akan dikenakan denda.
"Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan didenda," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SIM dan STNK Mati saat Libur Lebaran? Polisi Beri Dispensasi Tak Didenda
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR