MOTOR Plus-online.com - Bukan program pemutihan pajak tapi STNK mati masih bisa diperpanjangd dan bebas denda, cara mengurusnya gampang.
STNK mati bisa diperpanjang tanpa dikenakan denda pajak, bikers harus tahu syaratnya.
Seperti diketahui, jika bikers tidak membayar pajak STNK tepat waktu, maka kendaraan tersebut dapat didenda.
Namun jangan khawatir kalau STNK mati, karena Polda Metro Jaya memberikan dispensasi.
Dispensasi diberikan bagi bikers yang masa berlaku STNK habis pada masa libur lebaran.
Pasalnya seluruh gerai samsat dan satpas di wilayah Polda Metro Jaya akan tutup selama libur lebaran 19-25 April 2023.
"Tanggal 19 sampai dengan 25 libur," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (19/4/2023).
"Satpas sama samsat libur sebagaimana keputusan bersama, libur pelayanan," sambungnya.
Baca Juga: Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Tak Langsung Bodong Namun Ada Waktu Segini Sampai Data Dihapus Permanen
Polda Metro Jaya meniadakan penerapan denda jika memang masa berlaku surat-surat kendaraannya itu habis di masa libur lebaran.
"Ya kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya akan didenda," ucapnya.
"Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya," sambung Latif.
Sementara jika masa berlaku STNK berakhir sebelum tanggal 19, kata Latif, tetap akan dikenakan denda.
"Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan didenda," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SIM dan STNK Mati saat Libur Lebaran? Polisi Beri Dispensasi Tak Didenda
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR