Polda Metro Jaya meniadakan penerapan denda jika memang masa berlaku surat-surat kendaraannya itu habis di masa libur Lebaran.
"Kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya akan didenda. Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya," sambung Latif.
Sebaliknya, jika masyarakat yang masa aktif SIM-nya atau pajaknya berakhir sebelum tanggal 19 tetap akan dikenakan denda.
"Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan tetap didenda," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditlantas Polda Metro Bebaskan Sanksi Denda untuk SIM dan STNK Mati Saat Libur Lebaran.
KOMENTAR