MOTOR Plus-online.com - Seharusnya pajak kendaraan mati dipastikan dikenai denda walau ganya terlambat sehari.
Bukan pemutihan tapi pajak kendaraan mati tidak kena denda pihak polisi beri alasan kenapa sebabnya bisa begitu.
Biasanya yang telat bayar pajak kendaraan dan tidak dikenai denda khusus program pemutihan tapi kali ini tidak.
Bahkan dijamin oleh polisi, termasuk telat memperpanjang SIM juga tidak harus bikin baru.
Dilansir dari Tribunnews.com, pihak kepolisian memberikan dispensasi ketika libur lebaran tahun ini.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membebaskan denda kepada para pemilik SIM dan STNK yang pajaknya mati di masa libur Lebaran ini.
"Tanggal 19 sampai dengan 25 April libur. Satpas sama Samsat libur sebagaimana keputusan bersama, libur pelayanan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Rabu (19/4/2023).
Latif mengatakan pihaknya akan memberikan dispensasi bagi warga yang masa berlaku SIM dan STNK habis pada masa libur Lebaran tersebut.
Baca Juga: Catat Pemutihan Pajak di Jawa Timur, Balik Nama Lebih Mudah dan Murah
Baca Juga: Asyik Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Jelang Lebaran 2023, Bebaskan Denda dan Lainnya
Polda Metro Jaya meniadakan penerapan denda jika memang masa berlaku surat-surat kendaraannya itu habis di masa libur Lebaran.
"Kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya akan didenda. Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya," sambung Latif.
Sebaliknya, jika masyarakat yang masa aktif SIM-nya atau pajaknya berakhir sebelum tanggal 19 tetap akan dikenakan denda.
"Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan tetap didenda," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditlantas Polda Metro Bebaskan Sanksi Denda untuk SIM dan STNK Mati Saat Libur Lebaran.
KOMENTAR