Bahaya Video Motor Roda Tiga Terobos dan Lawan Arus di Jalan Tol, Pengemudi Mobil Pasrah

Ahmad Ridho - Jumat, 21 April 2023 | 19:00 WIB
Instagram @daschcam_owners_indonesia
Pengemudi mobil kaget mendadak motor roda tiga masuk jalan tol dan lawan arus, sangat berbahaya.

Sehingga momentum yang dihasilkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan bagi sepeda motor yang dimensinya lebih kecil (tidak sesuai).

Selain itu, jalan menuju tol juga sudah memiliki rambu-rambu.

Misalnya seperti larangan becak, kendaraan roda dua dan tiga, maupun pejalan kaki.

Namun, sampai saat ini pelanggaran akan rambu masih saja terjadi.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, ada dua yang bisa menjadi penyebab masalah seperti ini terjadi.

Pertama, kurangnya pengetahuan berlalu lintas bagi pengendara, sehingga bisa nyasar ke jalan tol.

Baca Juga: Asyik Semua Pemotor Bebas Masuk Jalan Tol Cuma Bayar Rp 5.000

Kedua, pengendara tidak mau tahu akan aturan dan rambu-rambu yang ada.

Jalan tol yang tidak memiliki gerbang pasti ada petunjuk, utamanya berada di 25 sampai 50 meter sebelum pintu masuk tol,” ucap Sony.

Untuk mengurangi pengendara yang tersesat lagi, ada baiknya jika mereka lebih melihat dan membaca lagi dengan teliti arah, petunjuk yang ada.

“Kemudian untuk pengelola jalan tol, mungkin bisa ditambahkan rambu yang berada di atas aspal menggunakan warna kuning atau gerbang pintu tol, agar lebih mudah terlihat dan tidak ada alasan nyasar lagi,” kata dia.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan,

“Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Motor Roda Tiga Masuk Jalan Tol dan Lawan Arah"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular