MOTOR Plus-online.com - Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1444 H disambut meriah masyarakat Indonesia yang beragama Islam.
Setelah lebaran masih digelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor di 6 daerah bro.
Dengan program pemutihan, denda pajak kendaraan bermotor (PKB) akan diampuni alias dihapus.
Tak hanya itu, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II atau BBNKB II juga diberlakukan lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Berikut 6 daerah atau provinsi di Indonesia yang menggelar program pemutihan pajak 2023:
1. Sumatera Selatan
Mengutip Bapenda, Sumatera Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.
Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:
Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Motor di Jawa Tengah Ada Lagi, Penunggak Pajak Dapat 3 Keuntungan Sekaligus
- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR