Pemutihan 2023 Lanjut Setelah Lebaran Bebas Denda Pajak Berlaku Di 6 Daerah Ini

Ardhana Adwitiya - Minggu, 23 April 2023 | 17:47 WIB
Facebook/Muhamad Revan Dinata
Ilustrasi STNK, pemutihan 2023 berlanjut usai lebaran di 6 daerah.

Dilansir dari akun resmi Instagram Samsat Pontianak, @samsatpontianak, program pemutihan ini seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.

Dibuka sejak 1 Februari 2023 dan berakhir pada 31 Juli 2023 mendatang.

Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan keringanan berupa:

- Pembebasan denda PKB Pembebasan denda BBNKB II

- Gratis BBNKB II

Baca Juga: Asyik Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Jelang Lebaran 2023, Bebaskan Denda dan Lainnya

- Diskon 25 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang menunggak empat tahun

- Diskon 40 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun atau lebih.

4. Lampung

Pemutihan pajak di Lampung mulai 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular