Pemutihan 2023 Lanjut Setelah Lebaran Bebas Denda Pajak Berlaku Di 6 Daerah Ini

Ardhana Adwitiya - Minggu, 23 April 2023 | 17:47 WIB
Facebook/Muhamad Revan Dinata
Ilustrasi STNK, pemutihan 2023 berlanjut usai lebaran di 6 daerah.

MOTOR Plus-online.com - Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1444 H disambut meriah masyarakat Indonesia yang beragama Islam.

Setelah lebaran masih digelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor di 6 daerah bro.

Dengan program pemutihan, denda pajak kendaraan bermotor (PKB) akan diampuni alias dihapus.

Tak hanya itu, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II atau BBNKB II juga diberlakukan lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Berikut 6 daerah atau provinsi di Indonesia yang menggelar program pemutihan pajak 2023:

1. Sumatera Selatan

Mengutip Bapenda, Sumatera Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Motor di Jawa Tengah Ada Lagi, Penunggak Pajak Dapat 3 Keuntungan Sekaligus

- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak

- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan

- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan

- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT

- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Provinsi Sumsel (@bapenda_sumsel)

2. Riau

Lewat Bapenda kerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau juga masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Mengutip dari riau.go.id, Pemprov Riau kasih dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak maupun telat bayar.

Baca Juga: Bukan Pemutihan Tapi Pajak Kendaraan Mati Tidak Kena Denda Pihak Polisi Beri Alasan Kenapa Sebabnya 

Dengan program bertajuk "7 Berkah Pajak Daerah", kebijakan pembebasan ini diterapkan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023.

Sesuai namanya, terdapat tujuh pembebasan yang diberikan, yaitu:

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor

- Bebas BBNKB II, khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022

- Bebas denda BBNKB II

- Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang

- Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya

- Diskon 50 persen untuk pokok PKB tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)

Baca Juga: Bukan Pemutihan Tapi STNK Mati Masih Bisa Diperpanjang Enggak Kena Denda Pajak Nih Syaratnya 

- Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen per bulan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Riau (@bapendariau)

3. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada di bulan ini.

Dilansir dari akun resmi Instagram Samsat Pontianak, @samsatpontianak, program pemutihan ini seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.

Dibuka sejak 1 Februari 2023 dan berakhir pada 31 Juli 2023 mendatang.

Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan keringanan berupa:

- Pembebasan denda PKB Pembebasan denda BBNKB II

- Gratis BBNKB II

Baca Juga: Asyik Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Jelang Lebaran 2023, Bebaskan Denda dan Lainnya

- Diskon 25 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang menunggak empat tahun

- Diskon 40 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun atau lebih.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ???????????????????????? ???????????????????????????????????? (@samsatpontianak)

4. Lampung

Pemutihan pajak di Lampung mulai 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE

- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun

- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

Baca Juga: Habis Lebaran Ikut Pemutihan Pajak di 5 Wilayah Ini, Motor Anti Bodong Bikin Tenang

- Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

- Besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan hanya itu, ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:

- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya

- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Lampung (@bapenda_lampung)

5. Jawa Timur

Jelang Lebaran, Pemprov Jawa Timur membuka pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.

Kebijakan sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Gawat Pemutihan Pajak Motor Sisa 12 Hari Lagi, 56 Ribu Data Kendaraan Terancam Dihapus

Adapun program pemberian insentif ini, terdiri dari beberapa macam, yakni:

- Bebas BBNKB II dan seterusnya

- Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB

- Bebas PKB progresif.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jatim (@bapendajatim)

6. Jawa Tengah

Paling baru, Jawa Tengah yang akan menggelar pemutihan pajak mulai 26 April 2023.

Dikutip dari akun Instagram @bapenda_jateng, berikut program pemutihan yang digelar Pemprov Jateng:

- Bebas BBNKB II dan seterusnya, dalam dan luar provinsi

- Bebas pajak progresif

Baca Juga: 285 Ribuan Kendaraan Ikut Pemutihan Pajak 2023, Catat Masa Berlaku dan Keuntungannya

- Bebas sanksi administrasi PKB

Untuk bebas BBNKB II dan pajak progresif, masa berlakunya cukup lama yakni sampai 22 Desember 2023.

Sementara untuk pembebasan sanksi administrasi PKB berlaku hingga 21 Juni 2023.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

Itu dia 6 daerah atau provinsi yang mengadakan pemutihan pajak 2023 setelah lebaran.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular