MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira bagi pemilik SIM yang kadaluarsa saat libur Lebaran 2023.
Pemilik SIM mati masih bisa diperpanjang lagi berlaku mulai besok di seluruh Indonesia cek syarat dan biaya perpanjang SIM.
Dalam Surat Telegram kapolri Nomor ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023, disebutkan pelayanan SIM tutup selama libur Lebaran.
"Penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 19-25 April 2023," bunyi surat telegram Kapolri tersebut.
Lebih lanjut, Korlantas Polri akan memberikan waktu dispensasi bagi pemegang SIM yang mati atau masa berlakunya habis pada tanggal 19-25 April.
Dispensasi berlaku mulai 26 April sampai 3 Mei 2023.
Artinya perpanjang SIM yang mati saat libur Lebaran bisa dilakukan mulai besok Rabu (26/4/2023).
Namun apabila SIM kadaluarsa tidak diperpanjang sampai tanggal 3 Mei, maka bikers wajib mengajukan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Libur Lebaran 2023 Perpanjang SIM Online dari Rumah, Langsung Diantar Tinggal Tunggu
Ingat bro, saat ini masa berlaku SIM diatur dalam Peratuan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR