MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira bagi pemilik SIM yang kadaluarsa saat libur Lebaran 2023.
Pemilik SIM mati masih bisa diperpanjang lagi berlaku mulai besok di seluruh Indonesia cek syarat dan biaya perpanjang SIM.
Dalam Surat Telegram kapolri Nomor ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023, disebutkan pelayanan SIM tutup selama libur Lebaran.
"Penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 19-25 April 2023," bunyi surat telegram Kapolri tersebut.
Lebih lanjut, Korlantas Polri akan memberikan waktu dispensasi bagi pemegang SIM yang mati atau masa berlakunya habis pada tanggal 19-25 April.
Dispensasi berlaku mulai 26 April sampai 3 Mei 2023.
Artinya perpanjang SIM yang mati saat libur Lebaran bisa dilakukan mulai besok Rabu (26/4/2023).
Namun apabila SIM kadaluarsa tidak diperpanjang sampai tanggal 3 Mei, maka bikers wajib mengajukan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Libur Lebaran 2023 Perpanjang SIM Online dari Rumah, Langsung Diantar Tinggal Tunggu
Ingat bro, saat ini masa berlaku SIM diatur dalam Peratuan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021.
Pasal 4 ayat (1) mengatur masa berlaku SIM perseorangan dan umum berlaku selama 5 tahun dihitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Biaya perpanjang SIM
Kini SIM untuk pemotor dibagi menjadi 3 golongan, yakni SIM C, CI, dan CII.
Penggolongan jenis kendaraan yang akan tertulis saat SIM sudah terbit tertuang dalam Peratuan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2).
Adapun penggolongan SIM C sebagai berikut:
- SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc
- SIM CI: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc
- SIM CII: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut daftar biaya perpanjang SIM 2023:
- SIM C: Rp 75.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM CII: Rp 75.000
Perlu dicatat bahwa biaya perpanjangan SIM yang sudah disebutkan belum termasuk biaya tes psikologi.
Dikutip dari Digital Korlantas, pemohon dikenakan Rp 37.500 untuk tes psikologi.
Sementara biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani mengikuti kebijakan tarif yang dipilih.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Biaya Bikin SIM dan Perpanjangan SIM 2023? Ini Perinciannya"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR