Hal tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono.
"AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh," tuturnya dikutip dari Kompas.com.
Setelah terseret kasus tersebut, nama Achiruddin Hasibuan menjadi bulan-bulanan netizen.
Bahkan pada postingan di akun Instagramnya, perwira polisi ini kerap memamerkan moge jenis Harley-Davidson.
View this post on Instagram
Netizen pun langsung meramaikan kolom komentar di postingan itu.
"Polisi jalur nyogok ya gini," kata akun @debypanjaitan22.
"Safety Riding kek gitu? gak pake helm? polisinya kau ini," komentar akun @ibnu_adam_11.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sosok dan Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polisi yang Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR