Berlaku dari hari ini, pembebasan denda pajak sampai dengan 21 Juni 2023.
Selain penghapusan denda, pemprov juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau kendaraan bekas, bro.
Tidak hanya BBNKB II, ada juga pembebasan pajak progresif.
Khusus pembebasan BBNKB II dan pajak progresif, berlaku sampai dengan 22 Desember 2023.
Nah, buat bikers Jawa Tengah yang mau memanfaatkan pemutihan ini, jangan sampai lewat dari tanggal yang ditentukan ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR