MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat bikers, pemutihan pajak kendaraan digelar mulai hari ini dengan keuntungan dan masa berlaku yang berbeda-beda, jangan sampai keliru.
Setelah libur Lebaran 2023, sejumlah provinsi di Indonesia mengadakan program pemutihan.
Termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, yang mengumumkan program keringanan pajak kendaraan.
Program tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur atau Pergub Jateng Nomor 9 Tahun 2023.
Seperti yang tertuang dalam akun Instagram Bapenda Jawa Tengah, @bapenda_jateng.
"Siapa niih dulur #MasSajak yang dari kemarin nungguin dan nanyain kapan bebas Denda? Kapan bebas BBNKB 2? Hayoo ngacung! Tenang Luuur, sebelum libur Lebaran mimin infokan kabar gembira yaa..!!" tulis akun tersebut.
Adapun program tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu (26/4/2023).
Lewat program bernama "Jateng Bebas Pajak Daerah" itu, pihaknya memberikan sejumlah keringanan nih.
Baca Juga: Pemutihan Dibuka Lagi di 3 Daerah Pajak Kendaraan Tipe Ini Digratiskan Hanya Wajib Daftar Ulang Aja
Mulai dari bebas sanksi administrasi alias denda pajak kendaraan.
Berlaku dari hari ini, pembebasan denda pajak sampai dengan 21 Juni 2023.
Selain penghapusan denda, pemprov juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau kendaraan bekas, bro.
Tidak hanya BBNKB II, ada juga pembebasan pajak progresif.
Khusus pembebasan BBNKB II dan pajak progresif, berlaku sampai dengan 22 Desember 2023.
Nah, buat bikers Jawa Tengah yang mau memanfaatkan pemutihan ini, jangan sampai lewat dari tanggal yang ditentukan ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR