Resmi Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Tiap Keringanan Beda Masa Berlaku Awas Keliru

Galih Setiadi - Rabu, 26 April 2023 | 20:15 WIB
TribunJateng.com/Idayatul Rohmah
Foto ilustarsi bayar pajak di Samsat Keliling. Program pemutihan pajak kendaraan mulai hari ini dengan masa berlaku yang berbeda di keringanannya.

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat bikers, pemutihan pajak kendaraan digelar mulai hari ini dengan keuntungan dan masa berlaku yang berbeda-beda, jangan sampai keliru.

Setelah libur Lebaran 2023, sejumlah provinsi di Indonesia mengadakan program pemutihan.

Termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, yang mengumumkan program keringanan pajak kendaraan.

Program tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur atau Pergub Jateng Nomor 9 Tahun 2023.

Seperti yang tertuang dalam akun Instagram Bapenda Jawa Tengah, @bapenda_jateng.

"Siapa niih dulur #MasSajak yang dari kemarin nungguin dan nanyain kapan bebas Denda? Kapan bebas BBNKB 2? Hayoo ngacung! Tenang Luuur, sebelum libur Lebaran mimin infokan kabar gembira yaa..!!" tulis akun tersebut.

Adapun program tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu (26/4/2023).

Lewat program bernama "Jateng Bebas Pajak Daerah" itu, pihaknya memberikan sejumlah keringanan nih.

Baca Juga: Pemutihan Dibuka Lagi di 3 Daerah Pajak Kendaraan Tipe Ini Digratiskan Hanya Wajib Daftar Ulang Aja

Mulai dari bebas sanksi administrasi alias denda pajak kendaraan.

Berlaku dari hari ini, pembebasan denda pajak sampai dengan 21 Juni 2023.

Selain penghapusan denda, pemprov juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau kendaraan bekas, bro.

Tidak hanya BBNKB II, ada juga pembebasan pajak progresif.

Khusus pembebasan BBNKB II dan pajak progresif, berlaku sampai dengan 22 Desember 2023.

Instagram.com/bapenda_jateng
Jateng Bebas Pajak Daerah, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah yang berlaku mulai 26 April 2023.

Nah, buat bikers Jawa Tengah yang mau memanfaatkan pemutihan ini, jangan sampai lewat dari tanggal yang ditentukan ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular