Sekedar informasi, masa berlaku SIM diatur dalam Peratuan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021.
Pasal 4 ayat (1) mengatur masa berlaku SIM perseorangan dan umum berlaku selama 5 tahun dihitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Lalu berapa biaya perpanjang SIM dan syarat yang musti dilakukan?
Kini SIM untuk pemotor dibagi menjadi 3 golongan, yakni SIM C, CI, dan CII.
Penggolongan jenis kendaraan yang akan tertulis saat SIM sudah terbit tertuang dalam Peratuan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2).
Berikut penggolongan SIM C sebagai berikut:
Baca Juga: Mulai Besok SIM Mati Bisa Diperpanjang Lagi Berlaku Seluruh Indonesia Cek Syarat dan Biayanya
Mengutip PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut daftar biaya perpanjang SIM 2023:
Musti diingat, biaya perpanjangan SIM yang sudah disebutkan belum termasuk biaya tes psikologi.
Mengutip Digital Korlantas, pemohon dikenakan Rp 37.500 untuk tes psikologi.
Sedangkan biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani mengikuti kebijakan tarif yang dipilih.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Biaya Bikin SIM dan Perpanjangan SIM 2023? Ini Perinciannya"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR