Jangan Sedih SIM Mati Pas Lebaran 2023, Bisa Perpanjang SIM Hingga 3 Mei 2023, Cek Biaya dan Syarat

Yuka Samudera - Kamis, 27 April 2023 | 08:22 WIB
Facebook/Ridwan
Ilustrasi SIM. Gak perlu sedih SIM mati saat libur lebaran 2023, masih bisa perpanjang hingga 3 Mei 2023.

MOTOR Plus-Online.com - Tak perlu sedih SIM mati saat libur lebaran 2023, perpanjang SIM masih bisa hingga 3 Mei 2023, ini syarat dan biayanya.

Bikers atau brother MOTOR Plus punya SIM yang habis masa berlaku saat libur lebaran 2023?

Jangan khawatir, masih bisa perpanjang SIM kalian karena ada dispensasi yang diberikan.

Hal ini sesuai dengan Surat Telegram kapolri Nomor ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023.

Dalam Surat Telegram itu, disebutkan pelayanan SIM tutup selama libur Lebaran.

"Penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 19-25 April 2023," tulis surat telegram Kapolri tersebut.

Korlantas Polri pun memberikan waktu dispensasi bagi pemegang SIM yang mati atau masa berlakunya habis pada tanggal 19-25 April.

Dispensasi tersebut mulai berlaku mulai 26 April sampai 3 Mei 2023.

Baca Juga: Siapkan 4 Dokumen Ini Buat Perpanjang SIM Mati Berlaku di Seluruh Indonesia Buruan Urus Ya

Nah artinya, perpanjang SIM yang mati saat libur Lebaran bisa dilakukan di hari-hari setelah Lebaran, hingga 3 Mei 2023.

Tapi ingat brother, jika SIM kadaluarsa tidak diperpanjang sampai tanggal 3 Mei, maka brother wajib mengajukan penerbitan SIM baru.

Sekedar informasi, masa berlaku SIM diatur dalam Peratuan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021.

Pasal 4 ayat (1) mengatur masa berlaku SIM perseorangan dan umum berlaku selama 5 tahun dihitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Lalu berapa biaya perpanjang SIM dan syarat yang musti dilakukan?

Kini SIM untuk pemotor dibagi menjadi 3 golongan, yakni SIM C, CI, dan CII.

Penggolongan jenis kendaraan yang akan tertulis saat SIM sudah terbit tertuang dalam Peratuan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2).

Berikut penggolongan SIM C sebagai berikut:

Baca Juga: Mulai Besok SIM Mati Bisa Diperpanjang Lagi Berlaku Seluruh Indonesia Cek Syarat dan Biayanya

  • SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc
  • SIM CI: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc
  • SIM CII: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc

Mengutip PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut daftar biaya perpanjang SIM 2023:

  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM CI: Rp 75.000
  • SIM CII: Rp 75.000

Musti diingat, biaya perpanjangan SIM yang sudah disebutkan belum termasuk biaya tes psikologi.

Mengutip Digital Korlantas, pemohon dikenakan Rp 37.500 untuk tes psikologi.

Sedangkan biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani mengikuti kebijakan tarif yang dipilih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Biaya Bikin SIM dan Perpanjangan SIM 2023? Ini Perinciannya"

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular