MOTOR Plus-online.com – Jangan buang SIM yang sudah kedaluarsa karena masih bisa dipernjang asal tahu syaratnya apa saja.
Syarat khusus SIM mati bisa diperpanjang sesuai Surat Telegram Kapolri baru tertanggal 5 April 2023 perlu diketahui.
Masyarakat menganggap SIM mati atau SIM yang kedaluarsa tidak bisa diperpanjang alias hangus.
Namun perlu diketahui ada aturan khusus atau dispensasi perpanjangan SIM pada periode tertentu.
Seperti dengan munculnya Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023.
Telegram tersebut mengatur syarat khusus bagi pemilik yang mati ketika libur Idulfitri, 19-25 April 2023.
Pemilik SIM yang kedaluarsa di tanggal tersebut dapat diperpanjang pada 26 April sampai 3 Mei 2023 tanpa harus bikin baru.
Jika SIM tidak diperpanjang hingga 3 Mei 2023, maka tidak bisa melakukan perpanjangan, atau harus bikin SIM baru.
Baca Juga: Jangan Sedih SIM Mati Pas Lebaran 2023, Bisa Perpanjang SIM Hingga 3 Mei 2023, Cek Biaya dan Syarat
Baca Juga: Siapkan 4 Dokumen Ini Buat Perpanjang SIM Mati Berlaku di Seluruh Indonesia Buruan Urus Ya
KOMENTAR