MOTOR Plus-online.com – Jangan buang SIM yang sudah kedaluarsa karena masih bisa dipernjang asal tahu syaratnya apa saja.
Syarat khusus SIM mati bisa diperpanjang sesuai Surat Telegram Kapolri baru tertanggal 5 April 2023 perlu diketahui.
Masyarakat menganggap SIM mati atau SIM yang kedaluarsa tidak bisa diperpanjang alias hangus.
Namun perlu diketahui ada aturan khusus atau dispensasi perpanjangan SIM pada periode tertentu.
Seperti dengan munculnya Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023.
Telegram tersebut mengatur syarat khusus bagi pemilik yang mati ketika libur Idulfitri, 19-25 April 2023.
Pemilik SIM yang kedaluarsa di tanggal tersebut dapat diperpanjang pada 26 April sampai 3 Mei 2023 tanpa harus bikin baru.
Jika SIM tidak diperpanjang hingga 3 Mei 2023, maka tidak bisa melakukan perpanjangan, atau harus bikin SIM baru.
Baca Juga: Jangan Sedih SIM Mati Pas Lebaran 2023, Bisa Perpanjang SIM Hingga 3 Mei 2023, Cek Biaya dan Syarat
Baca Juga: Siapkan 4 Dokumen Ini Buat Perpanjang SIM Mati Berlaku di Seluruh Indonesia Buruan Urus Ya
Dalam surat itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, menyatakan, pelayanan SIM akan diliburkan pada masa cuti bersama libur Lebaran tahun ini.
“Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulis telegram tersebut, dikutip Rabu (26/4/2023).
Itu syarat khususnya, sedangkan syarat umumnya sama saja dengan mekanisme memperpanjang seperti biasaya.
Adapun syarat perpanjang SIM yaitu KTP asli, SIM asli, membayar tes psykologi dan kesehatan serta biaya penerbitan SIM baru.
Perlu diketahui juga, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan SIM salah satu syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, di mana jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.
Maka dari itu, penting untuk selalu membawa SIM saat menggunakan kendaraan. Membawa SIM untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia yang dilakukan oleh kepolisian, serta menjadi bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam berkendara.
KOMENTAR