MOTOR Plus-online.com - Enggak ada waktu bayar pajak motor, sekarang bisa dari rumah sambil rebahan.
STNK motor yang sudah dibayarkan juga bisa langsung dikirim ke rumah pemilik kendaraan.
Buat yang malas antri di Samsat, bisa lakukan cara paling mudah ini.
Bayar pajak motor langsung beres tanpa harus repot pergi ke Samsat dan ribet antri.
Pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor Samsat karena cara bayar pajak motor sudah dapat dilakukan secara online.
Bagaimana cara bayar pajak motor online?
Saat ini, cara baya pajak motor online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Namun sebelum itu, pemilik kendaraan harus melakukan registrasi dulu di aplikasi SIGNAL.
Baca Juga: Rejeki Anak Sholeh Bayar Pajak Motor Malah Dapat Hadiah Yamaha Gear 125, Lekas ke Samsat Terdekat
Beberapa data pribadi yang diperlukan saat registrasi di aplikasi SIGNAL di antaranya NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, dan nomor handphone.
Selain itu, Anda juga perlu memasukan foto eKTP dan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
Dikutip dari laman samsatdigital.id, aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Secara digital, aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data, kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.
Hal ini di integrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Inteligence atau AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital.
Dengan adanya aplikasi SIGNAL, proses bayar pajak motor tahunan semakin mudah.
Masyarakat bisa membayar pajak motor kapan saja dan dimana saja. Nantinya bukti pembayaran pajak motor akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Cara menggunakan aplikasi SIGNAL
Cara penggunaan aplikasi SIGNAL mulai dari cara registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran (bayar pajak motor online):
Baca Juga: Gak Perlu Bawa Uang Banyak Untuk Bayar Pajak Motor Mati Lama, Ditunggu Sampai Habis Lebaran
1. Cara registrasi akun SIGNAL
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau AppStore.
- Buka aplikasi SIGNAL di smartphone.
- Selanjutnya, masukan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor HP.
- Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
- Masukan foto e-KTP.
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
- Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link atau tautan yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Baca Juga: Mau Ikut Pemutihan Pajak 2023 Cek Jadwal Samsat Terbaru Hari Ini Libur, Catat Tanggal Bukanya
2. Cara login di aplikasi SIGNAL
- Buka Aplikasi SIGNAL dan "Lanjut Keberanda"
- Pada halaman beranda, klik "Masuk/Daftar"
- Masukkan nomor HP dan kata sandi
3. Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri
Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
Pilih kendaraan atas nama sendiri.
Masukan "Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)".
Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.
4. Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain
- Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Motor 2023, Ketahui Daerah yang Gratiskan PKB dan BBNKB
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.
- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'.
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
5. Cara pengesahan STNK
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan
- klik "Lanjut" Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan Slide tombol kirim dokumen TBPKP
Baca Juga: Biaya dan Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan, Lekas Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor 2023
- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada) Rekap biaya akan muncul pada layar telepon anda,
- klik "Lanjut" Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran,
- klik pada tombol pilih cara pembayaran Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
- Klik "Lanjut" maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
6. Cara bayar pajak motor online di aplikasi SIGNAL
Pembayaran pajak kendaraan bermotor (cara bayar pajak motor online) dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.
Kode Bayar di aplikasi SIGNAL hanya akan berlaku selama 2 jam.
Setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK.
Baca Juga: 5 Istilah Di STNK Lengkap Dengan Artinya, Jangan Sampai Bingung Saat Bayar Pajak Motor
Langkah setelah mendapat Kode Bayar adalah:
- Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran".
- Generate Kode Bayar, klik "Lanjut".
- Pilih salah satu bank, klik "Lanjut".
- Tampil cara pembayaran, klik "Lanjut". Silakan lakukan pembayaran pajak motor Anda.
Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.
Selanjutnya setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi SIGNAL akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.
Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.
Sehingga, bukti digital itu bersifat sah dan valid.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Bayar Pajak Motor Online 2023, Siapkan Dokumen Ini"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR