Pajak Mati 3 Tahun Cuma Bayar 1 Tahun, Pemutihan Pajak Motor Kembali Digelar Awal Mei 2023

Ahmad Ridho - Jumat, 28 April 2023 | 19:00 WIB
Otofemale.ID
Pemutihan pajak motor 2023 di Bengkulu, pajak mati selama 3 tahun cuma bayar 1 tahun saja.

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira untuk penunggak pajak motor di Bengkulu, pemutihan pajak motor siap digelar lagi.

Berbeda dari daerah lain, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mengadakan program ampunan pajak motor mulai bulan Mei 2023.

Banyak keringanan yang diberikan salah satunya untuk pengunggak pajak selama 3 tahun cukup bayar 1 tahun saja.

Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui BPKD dan Samsat Provinsi Bengkulu juga akan menggratiskan biaya BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan.

Dikutip dari Tribun Bengkulu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Yuliswani mengatakan hal tersebut mempertimbangkan capaian tahun lalu, dan juga karena masih ada masyarakat yang belum merasakan program pemutihan ini.

"Pemutihan pajak kendaraan kembali dilanjutkan karena ada sejumlah masyarakat yang ketinggalan. Sehingga belum merasakan dampak positif dari program pemutihan pajak ini, " kata Yuliswani.

Apalagi tahun 2022 lalu, atas program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu mendapat apresiasi dari PT. Jasa Raharja, untuk Tim Pembina Samsat Provinsi Bengkulu sebagai tim terbaik se Indonesia.

Kategori Apresiasi atas dukungan dan kerjasama sebagai Tim pembina Samsat Tingkat Nasional.

Baca Juga: Gak Perlu Bawa Uang Banyak Untuk Bayar Pajak Motor Mati Lama, Ditunggu Sampai Habis Lebaran

Untuk itu, tahun 2023 ini Pemprov Bengkulu kembali menargetkan tahun ini bisa mempertahankan berbagai apresiasi yang diterima, baik dari masyarakat maupun pemerintah pusat.

"Program ini mendapat banyak apresiasi dari masyarakat Bengkulu, maupun pemerintah pusat. Targetnya apresiasi dan prestasi ini harus dipertahankan," jelas Yuliswani.

Guna mengoptimalkan program ini, pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan bupati dan walikota. Juga mensosialisasikan kepada masyarakat tentang layanan dan program pemutihan pajak, sehingga masyarakat dengan sukarela mau membayar pajak.

 "Program pemutihan pajak kendaraan, tujuannya untuk memberi kesempatan kepada masyarakat yang ketinggalan, " tukasnya.

Apalagi, untuk saat ini masih ada sekitar 60 persen wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya, masih diberikan kesempatan membayar pajak dan berbagai keringanan. Sehingga masih ada 40 persen masyarakat yang membayar pajak.

 Dengan program putihan ini, pajak yang sudah mati 2 hingga 3 tahun, mendapat keringanan hanya membayar 1 tahun saja dan beberapa tahun sisanya dianggap lunas.

 "Semua wajib pajak ya manfaat program ini semaksimal mungkin, " sarannya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular