Pasal 4 ayat (1) mengatur masa berlaku SIM perseorangan dan umum berlaku selama 5 tahun dihitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Dokumen yang harus dibawa
Dikutip dari Kompas.tv, jika ingin memperpanjang SIM perlu membawa sejumlah dokumen berikut:
- KTP yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
- SIM lama (asli dan fotokopi)
- Bukti Pemeriksaan Kesehatan (RIKKES)
- Bukti Tes Psikologi
Biaya perpanjang SIM
SIM C untuk pengendara motor dibagi menjadi 3 golongan, yakni SIM C, CI, dan CII.
Baca Juga: Siapkan 4 Dokumen Ini Buat Perpanjang SIM Mati Berlaku di Seluruh Indonesia Buruan Urus Ya
Penggolongan jenis kendaraan yang akan tertulis saat SIM sudah terbit tertuang dalam Peratuan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2).
Adapun penggolongan SIM C sebagai berikut:
- SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc
- SIM CI: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc
- SIM CII: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut daftar biaya perpanjang SIM 2023:
- SIM C: Rp 75.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM CII: Rp 75.000
Namun musti diingat, biaya perpanjangan SIM yang sudah disebutkan belum termasuk biaya tes psikologi.
Baca Juga: Jangan Sedih SIM Mati Pas Lebaran 2023, Bisa Perpanjang SIM Hingga 3 Mei 2023, Cek Biaya dan Syarat
Melansir dari Digital Korlantas, pemohon dikenakan Rp 37.500 untuk tes psikologi.
Sedangkan biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani mengikuti kebijakan tarif yang dipilih.
Jadi paham kan dokumen apa sana yang musti dibawa ketika ingin perpanjang SIM yang sudah mati saat libur Lebaran 2023.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul "Jangan Sampai Lupa, Cek Syarat Perpanjangan SIM September 2022, Harus Ada Dokumen Ini!"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR