MOTOR Plus-Online.com - Khusus SIM yang mati atau habis masa berlaku ketika lebaran 2023, bisa perpanjang SIM mati ini dengan bawa 4 dokumen penting.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan libur lebaran 2023 jangan khawatir, ternyata masih bisa diperpanjang loh!
Ada dispensasi yang diberikan jika SIM kalian mati ketika libur lebaran 2023 kemarin.
Korlantas Polri sendiri memberikan waktu perpanjang SIM mulai 26 April sampai 3 Mei 2023.
Dengan catatan, hanya SIM yang habis masa berlaku pada tanggal 19-25 April 2023 yang masih bisa diperpanjang.
Hal ini terjadi karena tanggal tersebut semua gerai SIM tutup karena libur Lebaran.
Sesuai dengan isi Surat Telegram kapolri Nomor ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023, disebutkan pelayanan SIM tutup selama libur Lebaran.
"Penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 19-25 April 2023," isi surat telegram Kapolri tersebut.
Baca Juga: Syarat Khusus SIM Mati Bisa Diperpanjang Sesuai Surat Telegram Kapolri Baru Tertanggal 5 April 2023
Tetapi jika SIM mati tidak diperpanjang sampai tanggal 3 Mei, maka kalian wajib mengajukan penerbitan SIM baru.
Sekedar informasi, saat ini masa berlaku SIM diatur dalam Peratuan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021.
Pasal 4 ayat (1) mengatur masa berlaku SIM perseorangan dan umum berlaku selama 5 tahun dihitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Dokumen yang harus dibawa
Dikutip dari Kompas.tv, jika ingin memperpanjang SIM perlu membawa sejumlah dokumen berikut:
- KTP yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
- SIM lama (asli dan fotokopi)
- Bukti Pemeriksaan Kesehatan (RIKKES)
- Bukti Tes Psikologi
Biaya perpanjang SIM
SIM C untuk pengendara motor dibagi menjadi 3 golongan, yakni SIM C, CI, dan CII.
Baca Juga: Siapkan 4 Dokumen Ini Buat Perpanjang SIM Mati Berlaku di Seluruh Indonesia Buruan Urus Ya
Penggolongan jenis kendaraan yang akan tertulis saat SIM sudah terbit tertuang dalam Peratuan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2).
Adapun penggolongan SIM C sebagai berikut:
- SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc
- SIM CI: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc
- SIM CII: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut daftar biaya perpanjang SIM 2023:
- SIM C: Rp 75.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM CII: Rp 75.000
Namun musti diingat, biaya perpanjangan SIM yang sudah disebutkan belum termasuk biaya tes psikologi.
Baca Juga: Jangan Sedih SIM Mati Pas Lebaran 2023, Bisa Perpanjang SIM Hingga 3 Mei 2023, Cek Biaya dan Syarat
Melansir dari Digital Korlantas, pemohon dikenakan Rp 37.500 untuk tes psikologi.
Sedangkan biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani mengikuti kebijakan tarif yang dipilih.
Jadi paham kan dokumen apa sana yang musti dibawa ketika ingin perpanjang SIM yang sudah mati saat libur Lebaran 2023.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul "Jangan Sampai Lupa, Cek Syarat Perpanjangan SIM September 2022, Harus Ada Dokumen Ini!"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR