Sementara tarif resmi perpanjangan SIM C masih sama yakni Rp 75.000.
Untuk perpanjangan SIM A juga tarif resminya masih belum berubah, Rp 80.000.
Perpanjangan SIM lewat online bisa melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
SIM yang diperpanjang melalui aplikasi SINAR setelah selesai atau jadi langsung dikirim ke rumah pemilik SIM.
Dikutip dari digitalkorlantas.id, cara memperpanjang SIM via aplikasi SINAR sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi SINAR di Google Play Store dan lakukan verifikasi data
2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan SIM
Baca Juga: Seperti Sultan Perpanjang SIM Online dari Rumah Saja Biaya Lebih Murah, SIM Baru Diantar Tukang Pos
3. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM
4. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR