MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pemotor dan pengemudi mobil.
Masa berlaku SIM C atau SIM A selama 5 tahun dan wajib diperpanjang.
Jika telat satu hari perpanjangan, maka pemilik SIM harus membuat baru.
Perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas SIM atau melalui aplikasi digital yang sudah diluncurkan Korlantas Polri.
Perpanjang SIM sekarang tidak perlu lagi repot ke Satpas SIM dan tanpa capek antri.
Pemilik SIM juga harus selalu update tarif perpanjangan SIM agar tidak kena tipu oknum calo.
Aturan tarif perpanjangan SIM sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di dalam pasal 1 mengatur tentang penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Siapkan 4 Dokumen Ini Buat Perpanjang SIM Mati Berlaku di Seluruh Indonesia Buruan Urus Ya
Saat ini untuk proses perpanjangan SIM ditambah dengan biaya tes psikologi sebesar Rp 37.500.
Sementara tarif resmi perpanjangan SIM C masih sama yakni Rp 75.000.
Untuk perpanjangan SIM A juga tarif resminya masih belum berubah, Rp 80.000.
Perpanjangan SIM lewat online bisa melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
SIM yang diperpanjang melalui aplikasi SINAR setelah selesai atau jadi langsung dikirim ke rumah pemilik SIM.
Dikutip dari digitalkorlantas.id, cara memperpanjang SIM via aplikasi SINAR sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi SINAR di Google Play Store dan lakukan verifikasi data
2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan SIM
Baca Juga: Seperti Sultan Perpanjang SIM Online dari Rumah Saja Biaya Lebih Murah, SIM Baru Diantar Tukang Pos
3. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM
4. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM
5. SATPAS akan melalukan verifikasi data dan dokumen
6. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak
7. SIM yang sudah diperpanjang akan dikirim ke rumah pemilik atau bisa diambil di Satpas SIM terdekat.
Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM online via aplikasi SINAR:
1. SIM lama (yang akan diperpanjang)
2. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
Baca Juga: Mulai Besok SIM Mati Bisa Diperpanjang Lagi Berlaku Seluruh Indonesia Cek Syarat dan Biayanya
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar belakang biru
6. Foto tanda tangan di kertas putih dengan tinta warna hitam
7. Proses perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis
Tarif resmi perpanjangan SIM tahun 2023:
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
- Perpanjang SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjang SIM BII: Rp 80.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Perpanjang SIM CI: Rp 75.000
- Perpanjang SIM CII: Rp 75.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Perpanjang SIM DI: Rp 30.000
- Biaya tes psikologi: Rp 37.500
- Biaya RIKKES Jasmani: Berbeda-beda tergantung klinik yang dipilih pemilik SIM.
Nah sekarang paham bagaimana proses perpanjang SIM melalui aplikasi SINAR.
Lebih mudah dan cepat tanpa harus repot antri ke Satpas SIM.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR