Cara Perpanjang SIM Yang Mati Saat Libur Hari Buruh 1 Mei Besok

Reyhan Firdaus - Minggu, 30 April 2023 | 10:30 WIB
dok Wartakotalive.com
Ilustrasi lokasi layanan SIM keliling Jakarta 20 Desember 2022, yuk perpanjang SIM.

Aturan dispensasi ini, sebelumnya terjadi buat pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat hari Lebaran.

SIM yang habis masa berlakunya pada 19-25 April 2023, mendapat dispensasi karena kantor tutup.

Buat yang SIM-nya mati tanggal segitu, bisa memperpanjang dari tanggal 26 April sampai 3 Mei 2023 besok.

Untuk biaya serta persyaratannya jangan lupa ya, yang sudah diatur d PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya perpanjang SIM C itu Rp 75 ribu, dan SIM A lebih mahal sedikit yaitu Rp 80 ribu.

Syarat perpanjangan SIM C dan A sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Source : Twitter / TMC Polda Metro Jaya
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular