Aturan dispensasi ini, sebelumnya terjadi buat pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat hari Lebaran.
SIM yang habis masa berlakunya pada 19-25 April 2023, mendapat dispensasi karena kantor tutup.
Buat yang SIM-nya mati tanggal segitu, bisa memperpanjang dari tanggal 26 April sampai 3 Mei 2023 besok.
Untuk biaya serta persyaratannya jangan lupa ya, yang sudah diatur d PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya perpanjang SIM C itu Rp 75 ribu, dan SIM A lebih mahal sedikit yaitu Rp 80 ribu.
Syarat perpanjangan SIM C dan A sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Informasi Pelayanan SIM.
Dalam Rangka Libur Nasional (Hari Buruh 2023). pic.twitter.com/RyTyDy05pW— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) April 29, 2023
Source | : | Twitter / TMC Polda Metro Jaya |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR