Lantas, apa keistimewaan uang kertas pecahan Rp 75.000? Masih bisakah dipesan di Bank Indonesia?
Bank Indonesi beri penjelasan
Dijelaskan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, katanya pecahan Rp 75.000 merupakan Rupiah yang dicetak terbatas.
Adapun diterbitkannya memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Katanya uang commemorative alias uang peringatan ini masih dapat digunakan sebagai alat tukar di Indonesia atau masih berlaku.
Namun, sebagai uang peringatan yang dicetak terbatas, pecahan Rp 75.000 lebih banyak dijadikan koleksi.
"Itu yang mungkin menjelaskan harganya lebih tinggi daripada nominalnya," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/4/2023).
Erwin melanjutkan, masyarakat sebenarnya dapat memperoleh uang tersebut melalui aplikasi PINTAR milik BI atau laman https://pintar.bi.go.id/Order/UPK.
Sayangnya, kata dia, ternyata persediaan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) ini sudah semakin terbatas.
"Akan evaluasi ulang ketersediaan di seluruh daerah dan baru akan memutuskan apakah masih bisa ditawarkan kepada masyarakat," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Uang Rp 75.000 Dijual Seharga Rp 5 Juta, Masih Bisakah Dipesan lewat BI?".
KOMENTAR