Klik LINK INI untuk lihat cuitan lengkapnya.
#ceritadaridm pic.twitter.com/zzMYjXUMu4
— txtdariorangberseragam (@txtdrberseragam) April 30, 2023
Sekedar info, seharusnya bikin surat laporan kecelakaan ke bagian Unit Laka Polres bukan ke Polsek.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Iptu Carmin pernah menjelaskan beberapa syarat yang harus dilengkapi saat bikin surat keterangan laka lantas.
Syarat yang harus dilengkapi oleh korban, yakni identitas pengendara seperti STNK, KTP dan SIM.
Kemudian harus ada saksi mata pada kejadian dan harus ada barang bukti kecelakaan untuk dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Tanpa ada LP klaim tidak dapat kami cairkan," kata Carmin dikutip dari GridOto.com, Sabtu (14/1/2023).
"Sebab itu, jika mengalami tabrakan lalu lintas, jangan ragu lapor ke polisi," lanjutnya.
Menurut Carmin, bagi kecelakaan tunggal bukan berarti tidak dapat jaminan, melainkan bisa menggunakan BPJS mandiri.
"Kepolisian akan melihat kasus kecelakaan lalu lintas itu sebagaimana realitas di lapangannya," ucapnya.
"Apalagi kalau sampai menelan korban berat atau meninggal dunia," tambahnya.
"Tetapi, saya pastikan polisi akan meneliti kecelakaan itu dengan cermat dan mempertimbangkan azas keadilan dalam masyarakat," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di GridOto dengan judul "Syarat Buat Laporan Lakalantas untuk Dapat Santunan Jasa Raharja"
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR