Tinggal 2 Hari Lagi Perpanjang SIM Mati Berlaku, Biar Enggak Bolak-balik Catat Syarat dan Biayanya

Ardhana Adwitiya - Selasa, 2 Mei 2023 | 12:15 WIB
NTMCPolri.info
Ilustrasi SIM, masa dispensasi perpanjang SIM mati tinggal 2 hari lagi.

"Penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 19-25 April 2023," bunyi surat telegram Kapolri tersebut.

Korlantas Polri memberikan waktu perpanjang SIM mulai 26 April sampai 3 Mei 2023.

Artinya perpanjang SIM yang mati saat libur Lebaran tinggal dua hari lagi, yakni Selasa ini dan Rabu besok.

Ingat bro, saat ini masa berlaku SIM diatur dalam Peratuan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021.

Pasal 4 ayat (1) mengatur masa berlaku SIM perseorangan dan umum berlaku selama 5 tahun dihitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Mengutip Kompas.tv, bikers yang ingin memperpanjang SIM perlu membawa sejumlah dokumen berikut:

- KTP yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
- SIM lama (asli dan fotokopi)
- Bukti Pemeriksaan Kesehatan (RIKKES)
- Bukti Tes Psikologi

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, perpanjang SIM C dikenakan biaya Rp 75.000.

Namun biaya tersebut belum termasuk biaya tes psikologi.

Dikutip dari Digital Korlantas, pemohon dikenakan Rp 37.500 untuk tes psikologi.

Sementara biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani mengikuti kebijakan tarif yang dipilih.

Bikers yang SIM mati pas libur Lebaran kemarin buruan perpanjang, tinggal 2 hari lagi nih.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular