"Penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 19-25 April 2023," bunyi surat telegram Kapolri tersebut.
Korlantas Polri memberikan waktu perpanjang SIM mulai 26 April sampai 3 Mei 2023.
Artinya perpanjang SIM yang mati saat libur Lebaran tinggal dua hari lagi, yakni Selasa ini dan Rabu besok.
Ingat bro, saat ini masa berlaku SIM diatur dalam Peratuan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021.
Pasal 4 ayat (1) mengatur masa berlaku SIM perseorangan dan umum berlaku selama 5 tahun dihitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Mengutip Kompas.tv, bikers yang ingin memperpanjang SIM perlu membawa sejumlah dokumen berikut:
- KTP yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
- SIM lama (asli dan fotokopi)
- Bukti Pemeriksaan Kesehatan (RIKKES)
- Bukti Tes Psikologi
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, perpanjang SIM C dikenakan biaya Rp 75.000.
Namun biaya tersebut belum termasuk biaya tes psikologi.
Dikutip dari Digital Korlantas, pemohon dikenakan Rp 37.500 untuk tes psikologi.
Sementara biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani mengikuti kebijakan tarif yang dipilih.
Bikers yang SIM mati pas libur Lebaran kemarin buruan perpanjang, tinggal 2 hari lagi nih.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR