MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak motor dapat kemudahan, pemutihan pajak kendaraan 2023 di wilayah ini digelar sampai tanggal segini, ada beberapa keringanan yang diberikan.
Setelah libur lebaran dan ada pemutihan pajak kendaraan, pastinya bikin bikers atau warga lainnya semangat nih.
Apalagi, sejumlah keringanan diberikan lewat program tentang keringanan pajak kendaraan itu.
Seperti program pemutihan yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K. 206.BPKD tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu.
Program yang diadakan pemerintah daerah ini berlaku sejak kemarin, Senin (1/5/2023).
Harapannya, bikers khususnya masyarakat Bengkulu supaya memanfaatkan kesempatan langka ini.
Seperti yang disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, AKP. B.A.S. Sinaga
Baca Juga: Gratis Bayar Pajak Bagi Kendaraan Nunggak Lama Caranya Ikuti Pemutihan di 7 Daerah Bebas BBNKB Juga
"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam usai momentum lebaran Idul Fitri," harapnya mengutip Tribratanews.bengkulu.polri.go.id.
"Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) yang ada khususnya di Bengkulu Selatan ," tambahnya.
Program yang berlaku sampai dengan 31 Agustus 2023 ini enggak cuma membebaskan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemprov Bengkulu membebaskan denda PKB dan sanksi administratif Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Selain itu, pihaknya juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan ke-2 dan seterusnya.
Lewat pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Bengkulu.
Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Bengkulu.
"Semoga lewat kebijakan pembebasan pajak daerah ini, akan memberikan manfaat dan meringankan beban masyarakat terutama seusai Hari Raya Lebaran tahun ini kendaraan yang dimliki sah atau legal secara administrasi," tutupnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR