Sah Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Sudah Dimulai, Bebas Tunggakan dan Lainnya Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Selasa, 2 Mei 2023 | 16:40 WIB
Samsat Bengkulu
Foto ilustrasi samsat. Pemutihan pajak kendaraan 2023 digelar dengan sejumlah keringanan seperti bebas tunggakan.

MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak motor dapat kemudahan, pemutihan pajak kendaraan 2023 di wilayah ini digelar sampai tanggal segini, ada beberapa keringanan yang diberikan.

Setelah libur lebaran dan ada pemutihan pajak kendaraan, pastinya bikin bikers atau warga lainnya semangat nih.

Apalagi, sejumlah keringanan diberikan lewat program tentang keringanan pajak kendaraan itu.

Seperti program pemutihan yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K. 206.BPKD tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu.

Program yang diadakan pemerintah daerah ini berlaku sejak kemarin, Senin (1/5/2023).

Harapannya, bikers khususnya masyarakat Bengkulu supaya memanfaatkan kesempatan langka ini.

Seperti yang disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, AKP. B.A.S. Sinaga

Baca Juga: Gratis Bayar Pajak Bagi Kendaraan Nunggak Lama Caranya Ikuti Pemutihan di 7 Daerah Bebas BBNKB Juga

"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam usai momentum lebaran Idul Fitri," harapnya mengutip Tribratanews.bengkulu.polri.go.id.

"Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) yang ada khususnya di Bengkulu Selatan ," tambahnya.

Program yang berlaku sampai dengan 31 Agustus 2023 ini enggak cuma membebaskan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemprov Bengkulu membebaskan denda PKB dan sanksi administratif Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Selain itu, pihaknya juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan ke-2 dan seterusnya.

Samsat Bengkulu
Khusus masyarakat Bengkulu, pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 31 Agustus 2023 dengan 3 keringanan.

Lewat pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Bengkulu.

Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Bengkulu.

"Semoga lewat kebijakan pembebasan pajak daerah ini, akan memberikan manfaat dan meringankan beban masyarakat terutama seusai Hari Raya Lebaran tahun ini kendaraan yang dimliki sah atau legal secara administrasi," tutupnya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular