Dirlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji wacana kepemilikan garasi sebagai syarat memperpanjang STNK mobil.
Aturan ini nantinya akan diterapkan pada sat pemilik mobil membayarkan pajak kendaraanya di Samsat.
"Saat ini masih dalam pembahasan, kita akan sesuaikan dengan aturan yang sudah ada.
Salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub). Kami akan pelajari bersama Dishub dan saat ini masih dalam bentuk usulan," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latief Usman, dikutip dari situs resmi NTMC Polri.
Latif menambahkan regulasi baru ini dinilai bagus dan disambut baik.
Jika jadi diterapkan nantinya, aturan ini bisa jadi solusi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Jika menjadi solusi terbaik akan kami bicarakan dan usulkan. Saat ini masih sebatas usulan," tambahnya.
Baca Juga: Biaya dan Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan, Lekas Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor 2023
Sebelumnya ramai wacana kepemilikan garasi sebagai salah satu syarat memperpanjang STNK kendaraan.
Hal ini untuk menindaklanjuti banyaknya laporan dari masyarakat soal parkir liar.
Sementara itu menurut Kepala Dinas Pehubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan kalau semua pemilik mobil yang tinggal di Ibu Kota harus punya garasi.
Dishub memperingatkan akan menindak pemilik kendaraan yang parkir sembarangan di pinggir jalan dan mengganggu ketertiban umum.
Aturan tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Syafrin menambahkan pemilik mobil yang akan memperpanjang STNK kendaraanya atau bayar pajak tahunan akan dimintai surat kepemilikan garasi.
Hal ini sudah diatur di dalam Pasal 140 ayat 3 Perda Nomor 5 Tahun 2014.
Nah sekarang jelas nih aturannya, semoga enggak ada lagi pemilik mobil yang parkir sembarangan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR