MOTOR Plus-online.com - Himbauan dikeluarkan kepolisian untuk bikers yang punya mobil termasuk masyarakat umum, terancam tidak bisa lagi bayar pajak STNK.
Beberapa waktu lalu muncul wacana aturan baru untuk pemilik kendaraan khususnya mobil.
Polisi melalui Dirlantas Polda Metro Jaya akan menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) untuk membuat aturan baru tersebut.
Jika jadi diterapkan, para pemilik mobil terancam tidak bisa lagi memperpanjang STNK kendaraannya.
Tapi ingat aturan ini hanya berlaku untuk pemilik mobil yang tidak memiliki garasi.
Parkir di depan jalan yang mengganggu ketertiban akan menjadi fokus kepolisian.
Karena sudah beberapa kali, pemilik mobil yang tidak punya garasi dan parkir sembarangan sering menimbulkan masalah.
Karena menggangu keyamanan dan dianggap meresahkan, pemilik mobil kena ultimatum keras.
Pemilik mobil yang sering parkir sembarangan karena tidak punya garasi terancam tidak bisa memperpanjang STNK.
Dirlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji wacana kepemilikan garasi sebagai syarat memperpanjang STNK mobil.
Aturan ini nantinya akan diterapkan pada sat pemilik mobil membayarkan pajak kendaraanya di Samsat.
"Saat ini masih dalam pembahasan, kita akan sesuaikan dengan aturan yang sudah ada.
Salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub). Kami akan pelajari bersama Dishub dan saat ini masih dalam bentuk usulan," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latief Usman, dikutip dari situs resmi NTMC Polri.
Latif menambahkan regulasi baru ini dinilai bagus dan disambut baik.
Jika jadi diterapkan nantinya, aturan ini bisa jadi solusi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Jika menjadi solusi terbaik akan kami bicarakan dan usulkan. Saat ini masih sebatas usulan," tambahnya.
Baca Juga: Biaya dan Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan, Lekas Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor 2023
Sebelumnya ramai wacana kepemilikan garasi sebagai salah satu syarat memperpanjang STNK kendaraan.
Hal ini untuk menindaklanjuti banyaknya laporan dari masyarakat soal parkir liar.
Sementara itu menurut Kepala Dinas Pehubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan kalau semua pemilik mobil yang tinggal di Ibu Kota harus punya garasi.
Dishub memperingatkan akan menindak pemilik kendaraan yang parkir sembarangan di pinggir jalan dan mengganggu ketertiban umum.
Aturan tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Syafrin menambahkan pemilik mobil yang akan memperpanjang STNK kendaraanya atau bayar pajak tahunan akan dimintai surat kepemilikan garasi.
Hal ini sudah diatur di dalam Pasal 140 ayat 3 Perda Nomor 5 Tahun 2014.
Nah sekarang jelas nih aturannya, semoga enggak ada lagi pemilik mobil yang parkir sembarangan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR