Setelah ini, penyidik akan menjeratnya dengan pasal tindak pidana korupsi.
"Dengan pengakuan dia menerima uang Rp 7,5 juta itu akan menjadi pintu masuk untuk bisa nanti kita kembangkan untuk sebagai TPPU-nya. Kita juga akan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral," jelas dia.
Hasil sidang majelis komisi kode etik profesi kemarin memutuskan agar Achiruddin dipecat sebagai anggota Polri karena terbukti melakukan pelanggaran fatal.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, Achiruddin sebagai anggota Polri aktif menyaksikan dan membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya mahasiswa Ken Admiral di hadapannya.
Achiruddin juga turut memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkankan diduga senjata api ke Ken Admiral dan rekan-rekannya.
Bahkan ada saksi yang di luar sampai disuruh masuk ke dalam area rumah.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan dan Harley-Davidson Disorot, Ternyata Pernah Jadi Pembalap Motocross
Panca menjelaskan Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5, 8, 12, 13 dari Perpol Nomor 7 tahun 2022.
Dengan pertimbangan ini majelis kode etik memecat Achiruddin.
Meski ada putusan pemberhentian tidak dengan hormat, Achiruddin diberikan waktu 14 hari untuk melakukan banding atas putusan majelis kode etik profesi.
Achiruddin bisa menjadi centeng atau beking untuk pengawasan gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya memanfaatkan statusnya sebagai anggota Polri.
Dalam kasus ini, Achiruddin sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi dari PT Almira Nusa Raya selaku pemilih gudang solar tersebut.
Pertanyaan publik selama ini soal apa rahasia Achiruddin sampai bisa jadi centeng atau beking untuk gudang solar ilegal dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
Selain menggunakan statusnya sebagai anggota Polri, Achiruddin bisa menjadi beking karena sudah saling kenal dengan pemilik PT Almira Nusa Raya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sudah memblokir rekening AKBP Achiruddin karena terindikasi pencucian uang, begitu juga rekening anak dan sang istri.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tak membeberkan lebih lanjut siapa saja pihak yang dinilai masih terkait dengan perwira menengah di Korps Bhayangkara tersebut.
Ia belum menjawab berapa jumlah rekening yang diblokir terkait AKBP Achiruddin yang terindikasi tindak pidana pencucian uang.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul AKBP Achiruddin Diduga Raup Ratusan Juta Bekingi Gudang Solar, Asetnya Langsung Diburu Polda Sumut,
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR