Baca Juga: Gawat Pemilik Mobil Terancam Tidak Bisa Perpanjang STNK Lagi, Polisi Keluarkan Aturan Tegas
Kemudian anda akan dapat pemberitahuan e-SKPP dan kode pembayaran yang berlaku selama dua jam.
Lakukan proses pembayaran dengan cara transfer bank atau melalui e-commerce yang sudah ditunjuk.
Rekening bank yang dimungkinkan untuk melakukan pembayaran adalah rekening bank yang sudah bekerjasama dengan Samsat Online Nasional seperti BCA, BRI, BNI, Mandiri, BTN, CIMB Niaga, dan Bank Permata.
Setelah melakukan proses pembayaran, Anda akan mendapatkan e-mail berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKB.
Masa berlaku dokumen ini adalah 30 hari sejak proses pengiriman melalui e-mail.
Selanjutnya fisik TBPKB dan stiker pengesahan STNK akan didapatkan dalam waktu seminggu yang diantar tukang pos.
Demikian cara dan syarat perpanjang STNK online yang mudah dilakukan.
Jadi, tidak ada alasan lagi untuk terlambat perpanjang STNK deh!
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR