Lebih Murah Bayar Pajak Kendaraan Online dari Rumah Saja Bukti Pengesahan STNK Diantar Tukang Pos

Aong - Kamis, 4 Mei 2023 | 21:00 WIB
Facebook Bagas Prayitno
Bayar pajak online pakai HP saja dai rumah

MOTOR Plus-online.com - Kini dalam bayar pajak kendaraan motor atau mobil dipermudah dan murah.

Lebih murah bayar pajak kendaraan online dari rumah saja bukti pengesahan STNK diantar tukang pos jadi mudah.

Pemilik kendaraan dalam perpanjang STNK dipermudah karena bisa dari rumah.

Tidak perlu antri dan tak perlu bawa-bawa dokumen kendaraan yang bisa hilang di jalan.

Dikatakan lebih murah karena tidak perlu biaya fotocopy, ongkos dan lain-lainnya.

Namun sebelum perpanjang STNK online pemilik kendaraan kudu download aplikasi Samsat Online Nasional (Salmonas) di ke dalam hanphone.

Setelaah itu siapkan syarat-syarat yang dibutuhkan seperti STNK BPKB dan KTP.

Buka aplikasi dan pilih menu login lalu lakukan proses pendaftaran.

Isi data diri dan informasi lainnya seperti identitas kendaraan, nomor polisi, dan lima digit terakhir dari nomor rangka kendaraan secara benar dan lengkap.

Baca Juga: Beli Motor Murah Kondisi Bekas, Perpanjang STNK Bisa Tanpa KTP Asli, Ini Caranya

Baca Juga: Gawat Pemilik Mobil Terancam Tidak Bisa Perpanjang STNK Lagi, Polisi Keluarkan Aturan Tegas

Kemudian anda akan dapat pemberitahuan e-SKPP dan kode pembayaran yang berlaku selama dua jam.

Lakukan proses pembayaran dengan cara transfer bank atau melalui e-commerce yang sudah ditunjuk.

Rekening bank yang dimungkinkan untuk melakukan pembayaran adalah rekening bank yang sudah bekerjasama dengan Samsat Online Nasional seperti BCA, BRI, BNI, Mandiri, BTN, CIMB Niaga, dan Bank Permata.

Setelah melakukan proses pembayaran, Anda akan mendapatkan e-mail berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKB.

Masa berlaku dokumen ini adalah 30 hari sejak proses pengiriman melalui e-mail.

Selanjutnya fisik TBPKB dan stiker pengesahan STNK akan didapatkan dalam waktu seminggu yang diantar tukang pos.

Demikian cara dan syarat perpanjang STNK online yang mudah dilakukan.

Jadi, tidak ada alasan lagi untuk terlambat perpanjang STNK deh!

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular