Kepala UPTD IV BPKA Wilayah Bireuen, Mukhtar mengimbau supaya warga bisa memanfaatkan pemutihan ini.
"Setiap hari ada puluhan wajib pajak memanfaatkan program tersebut dan bagi yang belum membayar pajak, kita imbau untuk segera melunasi mumpung berlakunya program pemutihan pajak ini," ujarnya dikutip dari Serambinews.com.
Keringan mulai dari membayar pajak 3 tahun pokok pajak bagi yang menunggak pajak di atas 3 tahun.
Kemudian, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) Ke-II atau untuk kendaraan bekas.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga membebaskan denda pajak dan juga progresif selama periode tersebut.
Mumpung pemutihan diperpanjang, segera bayar pajak motor jangan sampai lupa diurus.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Wajib Pajak Antre di Kantor Samsat Bireuen"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR