Wuih Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Diperpanjang, Nunggak Lebih dari 3 Tahun Cuma Bayar Segini

Galih Setiadi - Kamis, 4 Mei 2023 | 16:46 WIB
Serambinews.com
Buruan bayar pajak motor, pemutihan pajak kendaraan 2023 diperpanjang, nunggak lebih dari 3 tahun cuma bayar segini.

MOTOR Plus-online.com - Cepetan diurus, program pemutihan pajak kendaraan 2023 resmi diperpanjang, nunggak lebih dari 3 tahun cuma bayar segini masih ada keringanan lainnya.

Bikers terutama yang punya tunggakan pajak motor enggak perlu sedih, pemutihan lanjut lagi alias diperpanjang.

Eits, masih ada keringanan dari adanya perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan 2023.

Wajar saja kalau pemutihan langsung diserbu banyak orang.

Seperti yang terjadi di Kantor Samsat Bireuen, para wajib pajak mengantri untuk melunasi kewajibannya.

Enggak cuma efek setelah libur lebaran, ramainya kantor tersebut karena adanya pemutihan pajak yang diperpanjang Pemerintah Aceh.

Sebelumnya berlaku sampai 30 April 2023, kali ini pemutihan dilaksanakan hingga 30 Juni 2023.

Jumlah wajib pajak yang melunasi kewajibannya setiap hari mencapai 300 orang lebih, setidaknya sampai Selasa (2/5/2023) sore.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Sampai Desember 2023, Diskon Pokok Tunggakan 70 Persen Sampai Bebas Pajak Progresif

Dengan adanya petugas di loket, proses hanya membutuhkan waktu 10-15 menit hingga selesai dan bukti pajak diserahkan melalui loket khusus di sebelah timur.

Kepala UPTD IV BPKA Wilayah Bireuen, Mukhtar mengimbau supaya warga bisa memanfaatkan pemutihan ini.

"Setiap hari ada puluhan wajib pajak memanfaatkan program tersebut dan bagi yang belum membayar pajak, kita imbau untuk segera melunasi mumpung berlakunya program pemutihan pajak ini," ujarnya dikutip dari Serambinews.com.

Keringan mulai dari membayar pajak 3 tahun pokok pajak bagi yang menunggak pajak di atas 3 tahun.

Instagram.com/bpkaaceh
Program pemutihan pajak kendaraan di Aceh sampai 30 Juni 2023, ini keringanan yang diberikan.

Kemudian, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) Ke-II atau untuk kendaraan bekas.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga membebaskan denda pajak dan juga progresif selama periode tersebut.

Mumpung pemutihan diperpanjang, segera bayar pajak motor jangan sampai lupa diurus.


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Wajib Pajak Antre di Kantor Samsat Bireuen"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular