MOTOR Plus-Online.com - Yuk ikuti pemutihan pajak yang digelar Pemprov Bengkulu di awal Mei 2023, pajak mati 3 tahun cukup bayar 1 tahun saja.
Bikers atau brother MOTOR Plus berdomisili di Bengkulu bisa segera manfaatkan program pemutihan pajak 2023 yang digelar mulai Awal Mei 2023 ini.
Tersedia program bayar pajak kendaraan bermotor dimana pajak mati 3 tahun cuma bayar 1 tahun saja, menarik nih!
Pemerintah Provinsi Bengkulu mengadakan program ampunan pajak motor mulai bulan Mei 2023.
Tersedia banyak keringanan yang ditawarkan, salah satunya untuk penunggak pajak selama 3 tahun cukup bayar 1 tahun saja.
Pemprov Bengkulu melalui BPKD dan Samsat Provinsi Bengkulu juga akan membebaskan biaya BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan.
Mengutip Tribun Bengkulu, hal ini seperti yang dijelaskan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Yuliswani.
Ia mengatakan program tersebut diadakan dengan mempertimbangkan capaian tahun lalu, dan juga karena masih ada masyarakat yang belum merasakan program pemutihan ini.
Baca Juga: Wuih Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Diperpanjang, Nunggak Lebih dari 3 Tahun Cuma Bayar Segini
"Pemutihan pajak kendaraan kembali dilanjutkan karena ada sejumlah masyarakat yang ketinggalan. Sehingga belum merasakan dampak positif dari program pemutihan pajak ini," ujar Yuliswani.
Pada tahun 2022 lalu, program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu mendapat apresiasi dari PT. Jasa Raharja, untuk Tim Pembina Samsat Provinsi Bengkulu sebagai tim terbaik se Indonesia.
Kategori Apresiasi atas dukungan dan kerjasama sebagai Tim pembina Samsat Tingkat Nasional.
Pemprov Bengkulu akan kembali menargetkan tahun ini bisa mempertahankan berbagai apresiasi yang diterima, baik dari masyarakat maupun pemerintah pusat.
"Program ini mendapat banyak apresiasi dari masyarakat Bengkulu, maupun pemerintah pusat. Targetnya apresiasi dan prestasi ini harus dipertahankan," ungkap Yuliswani.
Demi optimalnya program ini, pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan bupati dan walikota.
Ada juga sosialisasi kepada masyarakat tentang layanan dan program pemutihan pajak, sehingga masyarakat dengan sukarela mau membayar pajak.
"Program pemutihan pajak kendaraan, tujuannya untuk memberi kesempatan kepada masyarakat yang ketinggalan," jelasnya.
Untuk saat ini masih ada sekitar 60 persen wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya, masih diberikan kesempatan membayar pajak dan berbagai keringanan.
Alhasil masih ada 40 persen masyarakat yang membayar pajak.
Dengan program pemutihan ini, pajak yang sudah mati 2 hingga 3 tahun, dapat keringanan hanya membayar 1 tahun saja dan beberapa tahun sisanya dianggap lunas.
"Semua wajib pajak ya manfaat program ini semaksimal mungkin," ingatnya.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR