Namun kebijakan itu telah diubah kembali.
"Sebelumnya arahan Kapolri untuk tidak lagi menerapkan tilang manual guna mendukung program ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)," lanjut Bima.
"Jadi pengendara saat melanggar diberikan teguran lisan ataupun teguran tertulis,” tambahnya.
Bima menjelaskan, ada 6 pelanggaran lalu lintas yang jadi prioritas polisi di Lampung Timur, yakni:
- Berkendara dibawah umur
- Berboncengan lebih dari satu
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Tidak menggunakan helm SNI
- Melawan arus
- Melampaui batas kecepatan
Selain itu, hindari berkendara dibawah pengaruh alkohol dan pastikan kelengkapan kendaraan sesuai spesifikasi teknis serta sesuai peruntukannya.
Pengendara juga diimbau untuk tidak memasang nomor polisi palsu dan selalu pastikan tanggal berlaku yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Dengan kembali diberlakukannya tilang manual ini, saya Kasatlantas Polres Lampung Timur, berharap pengguna jalan dapat lebih tertib sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan," tutup Bima.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR