"Bappenda NTB telah mempertimbangkan berbagai hal apabila hendak menahan STNK dan kendaraan para wajib pajak. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan pada Bappenda Provinsi NTB, Muhari Isnaeni, S.H di ruang kerjanya, Kamis (4/5/2023).
Ia menambahkan, perubahan atas Pergub No. 14 Tahun 2019 tersebut masih berbentuk draf dan telah diserahkan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTB untuk dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Perubahan atas Peraturan Gubernur NTB No. 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor. Kami telah mengirim Draf Pergub terbaru menuju Biro Hukum Sekretariat Daerah NTB,” pungkas Isnaeni.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Bappenda Provinsi NTB Rumuskan Pergub Baru untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak.
KOMENTAR