MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor atau mobil lekas manfaatkan pemutihan pajak sebelum diberlakukan peraturan baru.
Razia operasi gabungan kendaraan pajak mati 2 tahun akan ditahan atau bayar uang jaminan 40 persen harap diketahui.
Adapun draf peraturan tersebut sedang dibahas oleh Bapenda provinsi NTB yang bisa saja akan diikuti oleh Pengprov lainnya.
Peraturan terhadap kendaraan pajak mati 2 tahun seperti implementasi aturan STNK mati 2 tahun akan jadi bodong.
Dalam pelaksanaan aturan tersebut Bappenda NTB menginisiasi perubahan Pergub No. 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor.
Dari hasil kajian dan beberapa kali diskusi pembahasan, terdapat substansi penting yang melatarbelakangi perubahan pergub tersebut.
Di antaranya terkait materi pergub yang menyebutkan adanya uang jaminan sebesar 40 persen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang terjaring pada saat operasi gabungan menunggak PKB lebih dari 2 tahun.
Dalam perubahan pergub ini, kendaraan menunggak pajak melebihi 2 tahun dan terjaring operasi gabungan, oleh petugas akan dilakukan penahanan STNK/SKPD atau kendaraan bermotonya tanpa ada pilihan penitipan uang jaminan sebesar 40 persen.
Baca Juga: Waspada Tilang Manual Kembali Digelar, 7 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Polisi
Baca Juga: Pemudik Motor Lebaran 2023 Bisa Kena Razia Dan Suruh Putar Balik, Polisi Bilang Gini
"Bappenda NTB telah mempertimbangkan berbagai hal apabila hendak menahan STNK dan kendaraan para wajib pajak. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan pada Bappenda Provinsi NTB, Muhari Isnaeni, S.H di ruang kerjanya, Kamis (4/5/2023).
Ia menambahkan, perubahan atas Pergub No. 14 Tahun 2019 tersebut masih berbentuk draf dan telah diserahkan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTB untuk dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Perubahan atas Peraturan Gubernur NTB No. 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor. Kami telah mengirim Draf Pergub terbaru menuju Biro Hukum Sekretariat Daerah NTB,” pungkas Isnaeni.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Bappenda Provinsi NTB Rumuskan Pergub Baru untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak.
KOMENTAR